- Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pasal 185 dinyatakan bahwa “Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Seorang guru memegang peran yang sangat penting dalam proses belajar mengajar. Dipundaknya terpikul tanggung jawab utama keefektifan seluruh usaha kependidikan dalam rangka membentuk manusia yang terampil dan berbudi luhur. Sekalipun banyak Negara maju, media elektronik sebagai alat pengajaran sudah dipergunakan dan kemampuannya untuk membawa bahan pengajaran kepada para pelajar telah dibuktikan. Namun keberadaannya tetap tidak dapat sepenuhnya menggantikan kedudukan guru, sebagai subjek yang paling berperan dalam proses pembentukan kepribadian seseorang.
Peningkatan kualitas dan mutu pendidikan madrasah melalui peningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan madrasah, terus dilakukan oleh Kementerian Agam RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan berbagai bentuk kegiatan. Diantaranya; Pendidikan Profesi Guru (PPG), Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Madrasah, Diklat/Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengawas, Penilaian Angka Kredit dan sebagainya.
Selain kegiatan-kegiatan di atas, sinergitas antara program pusat dengan daerah juga terus dibangun agar ada benang merah untuk mencapai tujuan yang sama yaitu peningkatan kualitas dan mutu pendidikan madrasah agar mampu berdaya saing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Pendidikan madrasah saat ini sedang menjadi primadona bagi masyarakat, karena di madrasah tidak hanya mengedepankan prestasi akademik semata, tetapi juga pembangunan karakter atau akhlakul karimah terus dibina dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, pendidikan madrasah harus menyiapkan diri dalam menjaga kepercayaa masyarakat tersebut. Kualitas mutu harus terus ditingkatkan melalui kreatifitas dan inovasi-inovasi pembelajaran modern yang mudah dipahami oleh siswa.
Sebagai wujud komitmen Kementerian Agama RI dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyelenggarakan kegiatan Anugerah Guru dan Kepala Madrasah Inspiratif dengan memberikan piagam penghargaan dan uang pembinaan bagi guru dan kepala madrasah berprestasi/inspiratif.
- Maksud Dan Tujuan
Kegiatan Anugerah Guru dan Kepala Madrasah Inspiratif ini bertujuan untuk:
- Mendorong dan meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru dan kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
- Meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan pada madrasah;
- Meningkatkan daya saing madrasah di tingkat regional, nasional dan internasional.
- Sasaran
Sasaran dalam kegiatan Anugerah Guru dan Kepala Madrasah Inpiratif tahun 2020 adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah berprestasi dan menginspirasi dalam memajukan pendidikan madrasah.