Berita Terbaru|

Bogor (Pendis) — Proses digitalisasi terjadi di segala lini dalam kehidupan manusia, hal ini memaksa kita harus melek terhadap perkembangan teknologi yang berjalan dengan sangat cepat, ditandai dengan peralihan dari fisik menuju digitalisasi. Proses digitalisasi juga tanpa terkecuali akan terjadi pada penilaian angka kredit guru dan pengawas pada madrasah.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melaksanakan kegiatan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru dan Pengawas, sebagai tahap awal proses transisi menuju PAK berbasis digital. Kegiatan ini berlangsung pada 23-27 Maret 2021 di Bogor.

DIrektur GTK Madrasah Muhammad Zain, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini harus akrab dengan teknologi, agar tim panilai angka kredit yang sudah dibuat menjadi lebih hebat. BKN Sebagai badan yang menangani langsung tentang kepegawaian dalam melakukan penilaian angka kredit, sudah menerapkan secara langsung aplikasi dalam persoalan yang berhubungan dengan kepegawaian sesuai dengan salah satu tujuan pendidikan transformatif.

Pertama, bagaimana setiap orang berhak dan mempunyai akses yang sama. Kedua, guru harus mampu menguasai IT sehingga menjadi nyaman dalam menjalankan tugasnya, seperti saat ini sedang Direktorat GTK madrasah menjadi clinical assessment yaitu bagaimana guru dalam menjalankan tugas kesehariannya secara online sehingga bisa langung di upload di simpatika. Ketiga, Direktorat GTK Madrasah bisa memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Direktur asal Mandar, Sulawesi Barat ini, sejalan dengan 3 (tiga) tugas Direktorat GTK Madrasah yaitu Pertama, Meningkatkan kualifikasi guru. Kedua, Meningkatkan kompetensi guru. Ketiga, Meningkakan kesejahteraan guru.

Selanjutnya, menurut Agus Saptana selaku Koordinator Pangkat dan Kepangkatan 1 BKN, menjelaskan dari sisi regulasi secara gamblang terkait jabatan fungsional guru, disampaikan bahwa aturan tentang Jabatan Fungsional Guru belum ada perubahan yang signifikan, regulasi yang dipakai masih berpijak pada PP Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur tentang  Jabatan Fungsional Guru yang berlaku baik di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Dalam Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Penilaian Angka Kredit masih berkaitan dengan berkas dokumen, hal tersebut tentu bertolak belakang dengan proses yang sudah berlangsung selama ini di mana BKN sudah mengawali pengurusan segala macam dokumen berbasis digital, sehingga dalam mendukung digitalisasi, perlu adanya perubahan regulasi. Selama dalam proses transisi perubahan regulasi ini, diharapkan sosialisasi yang massif agar dalam pengajuannya diarahkan ke depannya sudah berbasis digital. 

Sebagai bentuk awal yang dilakukan oleh BKN yaitu pada tahun 2020 ketika mengeluarkan Pertek maupun SK dengan mengalihkan sekitar 120 pegawai Kementerian Dikti menjadi Kementerian Dikbud dengan membubuhkan tanda tangan digital. Pembubuhan tanda tangan digital pada prinsipnya diperbolehkan dan tidak menjadi masalah sepanjang ada pemberitahuan kepada pihak BKN, karena dikhawatirkan jika tidak ada pemberitahuan ada penyalahgunaan data berdasarkan barcode yang ada didalamnya sehingga berpotensi adanya penyimpangan dalam sebuah kebijakan.

Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat GTK Madrasah, Papay Supriatna menambahkan bahwa dengan adanya digitalisasi ini ke depannya diharapkan agar dapat memudahkan guru dan pengawas dalam mengajukan angka kredit secara efisien dan efektif, tanpa harus disusahkan dengan mencetak dan mengirimkan banyak dokumen fisik, tapi cukup dilakukan dengan scan dan aplod di sistem yang disediakan. (Raji/My)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window