Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Presiden RI menginstruksikan Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya pada satuan pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI

Menteri Agama berkomitmen melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menag Nomor 01 Tahun 2022 untuk menginstruksikan pelaksanaan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung pada satuan pendidikan dengan minimal mengikuti 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Comments are closed.

Close Search Window