Berita Terbaru|

Jakarta (Pendis) — Penyediaan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus menjadi salah satu prirotas jangka menengah Kementerian Agama RI (Kemenag). Untuk itu Kemenag akan membuka akses inklusi di madrasah-madrasah yang dikelolanya, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional menyediakan akses pendidikan Islam yang merata bagi semua pihak.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, pendidikan tak boleh berpaling hanya pada kelompok normal dan mayoritas saja. Kelompok berkebutuhan khusus harus diakomodir secara dengan cara yang setara dan tak boleh didiskrimanasikan dalam sekolah khusus yang eksklusif. 

“Kami telah menyiapkan Madrasah Inklusif di beberapa wilayah, tinggal diperkuat dan diperluas sebarannya,” ungkapnya saat menjadi keynote speaker dalam Workshop “Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial” yang digelar  secara daring, Rabu (24/02/2021). Acara ini merupakan hasil kerja bareng Kemanag dengan Kedutaan Besar Australia.

Pengembangan madrasah inklusi, Ali Ramdhani, penting untuk mengakomodir potensi kecerdasan dan bakat istimewa anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama.

Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag tetapi harus didukung oleh Pemerintah Daerah (Penda). Maka dari itu pihaknya meminta Pemda tak ragu menyediakan anggaran penyerta untuk pengembangan madrasah inklusif demi membangun generasi bangsa di masa depan.

Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah memberikan pemahaman tentang pendidikan inklusif di kalangan guru madrasah, termasuk tetang cakupan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan segala macamnya.

Direktur GTK Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain mengatakan, saat ini materi penguatan pendidikan inklusif di madrasah sudah masuk dalam salah satu materi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru madrasah.

Dalam menjalankan pendidikan Inklusif, guru tak boleh menggunakan pendekatan emosional terhadap siswa ABK. “Prinsipnya mendidik dengan penuh kasih sayang, seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW,” tegasnya.

Di Kemenag, penyediaan pendidikan inklusi telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Disebutkan, madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. (Yuyun/MJR)Diupload oleh : MAR (-) | Kategori: Dirjen Pendis | Tanggal: 24-02-2021 21:06

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window