Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) hasil amandemen, telah menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Untuk itulah, guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus ditunjukan dengan ijazah pendidikan tinggi agama Islam atau perguruan tinggi umum program S-1 atau D-IV relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional, bahkan juga kompetensi leadersip dan spiritual, dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menetukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Sertifikasi guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi persayaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang bersetatus bukan pegawai negeri (swasta).

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru baik melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Guru (PLPG) maupun melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dilingkungan kementerian Agama RI akan melibatkan banyak instansi yang terkait. Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, maka diperlukannya panduan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI.

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang mengintegrasikan penyajian materi, workshop dan praktik lapangan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Ruang lingkup penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru bagi guru dalam jabatan ini mencakup penetapan kriteria lembaga penyelenggara pendidikan profesi, penyusunan panduan akademik (penetapan peserta, pola seleksi, kurikulum, tenaga pengajar, sistem pembelajaran dan sistem evaluasinya), panduan pengelolaan, panduan penjaminan mutu, penyelenggaraan pembelajaran, monitoring dan evaluasi. Sasaran program pendidikan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama adalah:

  1. Guru pada Raudlatul Athfal (RA)
  2. Guru kelas dan guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  4. Guru pendidikan agama pada sekolah
  5. Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan

Comments are closed.

Close Search Window