Berita Terbaru|

Solo – Dalam rangka meneguhkan komitmen pemenuhan hak mendapatkan pendidikan bagi setiap peserta didik, Kemenag melakukan review pedoman pelaksanaan implementasi gender equlity dan sosial inklusif di madrasah 10 – 12 Maret 2022.

 

Direktur GTK, Muhammad Zain mengingatkan bahwa perumusan pedoman harus memperhatikan secara serius kepentingan disabilitas dan untuk menjawab kebutuhan kesetaraan jender. Maka, adalah keniscayaan menghadirkan ahli untuk mencermati dua aspek penting tersebut. Pernyataan tersebut diamini oleh Anis Masykhur, Kasubdit Bina GTK MA/MAK. “Kami hadirkan para pakar dalam proses Review tersebut,” kata Anis menegaskan. Kemenag menghadirkan Prof. Dr. Ema Marhumah, MA, Dr. Ro’fah, MA, Daan Dini Khoirunida, dan lain sebagainya. Ema Marhumah adalah guru besar UIN Sunan Kalijaga yang juga aktivis jender. Sedangkan Ro’fah adalah aktivis pembela kalangan disabilitas. Ro’fah adalah ketua unit disabilitas pertama kali di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sedangkan Daan Dini adalah aktivis Rahima, sebuah LSM di Jakarta yang komitmen terhadap pemenuhan gender equility di berbagai lini.

Forum menyepakati bahwa pedoman penguatan lembaga pendidikan yang gender equility dan ramah disabilitas mutlak dibutuhkan dan harus diperbaiki. “Pemahaman terhadap pentingnya ramah disabilitas ini harus dipahami para pemangku kebijakan dan juga pimpinan pada satuan pendidikan.” Jelasnya lebih lanjut. Anis Masykhur yang pernah menjabat sebagai sekretaris PSW IAIN Samarinda (kini UIN Samarinda) ini memahami betul kelemahan lembaga pendidikan dalam dua aspek tersebut.
Forum menyepakati bahwa pedoman yang semula hanya dalam bentuk 1 modul dikembangkan menjadi beberapa modul yang menyasar kepala satuan pendidikan, pendidik dan pemangku kebijakan.


Imam Bukhori, aktivis Pokja Inklusi Ditjen Pendidikan Islam yang juga ekspertise kurikulum pendidikan Islam menegaskan bahwa jumlah Disabilitas pada madrasah cukup besar, yakni 43.327 siswa. Sementara saat ini, jumlah madrasah yang ditetapkan sebagai madrasah saat ini sebanyak 146 madrasah, yang tersebar di jenjang RA sebanyak 29 lembaga, jenjang MI sebanyak 88, jenjang MTs sebanyak 24, dan jenjang MA sebanyak 5. Sementara di perguruan tinggi keagamaan Islam belum ada yang ditetapkan. Meskipun demikian, beberapa PTKI telah menerima mahasiswa disabilitas.
Adalah penting jika pedoman didesain selain menjangkau pendidikan dasar dan menengah, juga menjangkau pendidikan tinggi. Sehingga kalangan disabilitas tidak kebingungan memilih perguruan tinggi jika hendak lanjut studi.

Forum review ini dihadiri oleh para guru yang tergabung dalam Forum Penyelenggara Madrasah Inklusif (FPMI), aktivis jender, aktivis Pendidikan inklusif, dan semua pejabat di lingkungan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan. (N15).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window